Loading...

Mengapa Perlu Dilakukan Riksa Uji K3 Instalasi Listrik dan Penyalur Petir?

16 Januari 2023 | Admin | 1807x dilihat

Di era modern, penggunaan energi listrik sudah menjadi kebutuhan vital bagi semua orang. Listrik digunakan untuk menjalankan berbagai peralatan elektronik, baik di rumah, kantor, industri, maupun tempat umum lainnya. Namun, di balik manfaatnya yang besar, listrik juga menyimpan bahaya jika tidak terpasang dan dipelihara dengan baik.

Salah satu langkah penting untuk memastikan keamanan dan keandalan instalasi listrik adalah dengan melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir. Riksa Uji merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa instalasi listrik dan penyalur petir memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Riksa Uji Elevator dan Eskalator?

Dasar Hukum Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mewajibkan dilakukannya Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir, antara lain:

  • Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan Sertifikat Ahli K3 Listrik
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/1983 tentang Syarat-Syarat K3 pada Instalasi Listrik
  • PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)

Tujuan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

  • Meningkatkan keselamatan jiwa dan harta benda dari bahaya sengatan listrik, kebakaran, dan ledakan akibat instalasi listrik yang tidak laik.
  • Memastikan keandalan dan efisiensi instalasi listrik, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan energi listrik.
  • Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
  • Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan instalasi listrik.

Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir umumnya dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL) yang memiliki sertifikat dan izin usaha yang sah. Berikut adalah beberapa langkah dalam proses Riksa Uji:

1. Pemeriksaan dokumen

  • Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • Gambar teknik instalasi listrik
  • Data hasil pengujian sebelumnya

2. Pemeriksaan fisik

  • Kondisi kabel, MCB, kWh meter, dan peralatan lainnya
  • Sistem grounding
  • Penyalur petir

3. Pengujian

  • Uji tahanan isolasi
  • Uji kontinuitas grounding
  • Uji proteksi petir

4. Pembuatan laporan

  • Hasil pemeriksaan dan pengujian
  • Rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan

Baca Juga: Apa Itu Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi?

Manfaat Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

  • Dengan melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir secara berkala, Anda dapat:
  • Meningkatkan keamanan dan kenyamanan di tempat tinggal, kantor, atau tempat usaha Anda.
  • Menghemat biaya untuk perbaikan dan perawatan instalasi listrik di masa depan.
  • Meningkatkan nilai aset Anda.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan keandalan instalasi listrik. Dengan melakukan Riksa Uji secara berkala, Anda dapat melindungi diri dan orang lain dari bahaya sengatan listrik, kebakaran, dan ledakan, serta mengoptimalkan penggunaan energi listrik.

Lakukan Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir bersama Japang Consulting Group. Pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli yang bersertifikat dan berpengalaman. Hubungi kami dan dapatkan penawaran terbaik sekarang! 


Hubungi Kami
 


Avriastri Hayyu G Vran Cahyadi