Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut K3 adalah sebuah ilmu dan penerapannya yang digunakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Sedangkan K3 di Ketinggian merupakan upaya pencegahan atau mengurangi probabilitas kecelakan kerja pada kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada tempat kerja yang dimana memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain cidera atau kematian dan menimbulkan kerugian, sehingga perlu adanya kegiatan pelatihan bagi tenaga kerja yang akan bekerja di ketinggian.
Menurut Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian, pengusaha dan/atau Pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian dan wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
1. Perencanaan
Sebelum memulai pekerjaan yang berhubungan dengan ketinggian, perusahaan harus membuat tahapan perencanaan terlebih dahulu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja agar tenaga kerja yang akan bekerja dapat bekerja dengan aman.
2. Prosedur kerja
Syarat yang selanjutnya yang harus dipenuhi adalah prosedur kerja yang ideal bagi pekerja selama melakukan pekerjaan di ketinggian, sehingga perusahaan wajib mempunyai prosedur kerja yang berhubungan dengan:
a. Teknik dan cara perlindungan jatuh
b. Cara pengelolaan peralatan
c. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
d. Pengamatan tempat kerja
e. Kesiapansiagaan dan tanggap darurat
Perusahaan harus memastikan prosedur yang dibuat telah tersosialisasikan kepada seluruh pekerja sehingga pekerja dapat bekerja secara aman.
3. Teknik bekerja aman
Ada 5 teknik bekerja yang aman untuk mencegah tenaga kerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian, yaitu:
a. Bekerja pada lantai kerja tetap
b. Bekerja pada lantai kerja sementara
c. Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja
d. Bekerja pada posisi miring
e. Bekerja dengan akses tali
4. Alat Pelindung Diri (APD), perangkat pelindung jatuh, dan angkut
Perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri atau yang sering disebut dengan APD secara cuma-cuma dan memastikan tenaga kerja mengenakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian. APD dapat berupa helm keselamatan, sepatu keselamatan, sabuk atau tali keselamatan (safety belt), dan lain sebagainya. Perusahaan juga wajib memastikan perangkat pelindung jatuh yang memenuhi persyaratan K3. Perangkat pelindung jatuh berupa perangkat pencegah jatuh dan perangkat penahan jatuh baik kolektif maupun perorangan.
5. Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan persyaratan terakhir dari Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian agar pekerja yang diizinkan untuk bekerja di ketinggian memenuhi standar.
Tenaga kerja yang bekerja di ketinggian tidak bisa di pilih secara asal. Para pekerja yang akan bekerja di ketinggian wajib memiliki kemampuan dalam menggunakan alat-alat kerja yang akan digunakan dan wajib memiliki pengetahuan serta kesadaran untuk bekerja secara aman bagi diri sendiri maupun orang-orang di sekitarnya. Dengan kata lain, pekerja di ketinggian wajib orang yang berkompeten.
Untuk bisa menjadi kompeten berdasarkan kebijakan Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian, maka orang-orang yang ingin bekerja di ketinggian haruslah mampu membuktikan kompetensi mereka melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang seperti Japang HSE.