Loading...

Rangkaian Kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023

13 Januari 2023 | Admin | 167x dilihat

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disebut dengan K3 adalah sebuah ilmu dan penerapannya yang digunakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sedangkan Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang.

Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional yang termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023. Sehingga, Bulan K3 Nasional diperingati pada tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023. Bulan K3 Nasional pada tahun 2023 ini mengusung Tema Pokok “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Tema tersebut juga didukung dengan subtema Bulan K3 Nasional yang dapat disesuaikan dengan isu dan permasalahan K3 serta kondisi wilayah masing-masing.

 

Tujuan dan Sasaran Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Tujuan dari pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023, yaitu:

  1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3
  2. Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha
  3. Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekonomi
  4. Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) K3 yang unggul dan berdaya saing
  5. Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sasaran dari pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023, yaitu:

  1. Meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3
  2. Meningkatkan jumlah perusahaan nihil kecelakaan
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3
  4. Meningkatkan produktivitas kerja secara nasional.

 

Rangkaian Kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023

            Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyebutkan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama Bulan K3 Nasional 2023 melalui Keputusan No. 135 Tahun 2022. Berikut ini merupakan program-program kegiatan Bulan K3 Nasional 2023:

1. Kegiatan Bulan K3 Nasional 2023 yang bersifat strategis, yaitu:

  • Pencanangan Bulan K3
  • Apel Bulan K3
  • Pemberian Penghargaan K3
  • Pembentukan Komite Investigasi Kecelakaan Kerja
  • Pembentukan Forum, Komunikasi, dan Jejaring K3
  • Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi

 

2. Kegiatan Bulan K3 Nasional 2023 yang bersifat promotif, yaitu:

  • Iklan Layanan K3
  • Promosi K3
  • Pameran K3
  • Edukasi K3 secara interaktif
  • Seminar, Lokakarya, dan/atau Semiloka K3
  • Lomba K3
  • Aksi Sosial K3
  • Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
  • Pemasangan Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, dan Baliho K3
  • Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi

 

3. Kegiatan Bulan K3 Nasional 2023 yang bersifat implementatif, yaitu:

  • Pembinaan K3
  • Pemeriksaan dan/atau pengujian K3
  • Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
  • Pengukuran dan Pengujian Lingkungan Kerja
  • Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
  • Inovasi Implementasi K3
  • Audit SMK3
  • Penilaian Penghargaan K3
  • Kegiatan implementatif lainnya sesuai dengan kondisi

 

Pendanaan dan Pelaporan Kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023

Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 menggunakan anggaran dari Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat.

Pelaporan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 dilaksanakan di masing-masing tingkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melaporkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di Provinsi, untuk selanjutnya instansi tersebut melaporkan kepada Gubernur.
  2. Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

 


Hubungi Kami Via Whatsapp