Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disebut dengan K3 adalah sebuah ilmu dan penerapannya yang digunakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sedangkan Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang.
Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional yang termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023. Sehingga, Bulan K3 Nasional diperingati pada tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023. Bulan K3 Nasional pada tahun 2023 ini mengusung Tema Pokok “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Tema tersebut juga didukung dengan subtema Bulan K3 Nasional yang dapat disesuaikan dengan isu dan permasalahan K3 serta kondisi wilayah masing-masing.
Tujuan dan Sasaran Bulan K3 Nasional Tahun 2023
Tujuan dari pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023, yaitu:
Sasaran dari pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023, yaitu:
Rangkaian Kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyebutkan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama Bulan K3 Nasional 2023 melalui Keputusan No. 135 Tahun 2022. Berikut ini merupakan program-program kegiatan Bulan K3 Nasional 2023:
1. Kegiatan Bulan K3 Nasional 2023 yang bersifat strategis, yaitu:
2. Kegiatan Bulan K3 Nasional 2023 yang bersifat promotif, yaitu:
3. Kegiatan Bulan K3 Nasional 2023 yang bersifat implementatif, yaitu:
Pendanaan dan Pelaporan Kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 menggunakan anggaran dari Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat.
Pelaporan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 dilaksanakan di masing-masing tingkatan dengan ketentuan sebagai berikut: