Izin Pemanfaatan Pemanfaatan Tanah (IPPT) termasuk dalam kategori perizinan yang tergolong dalam izin pemanfaatan ruang.
Jenis izin ini menjadi dasar bagi penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha. IPPT berlaku selama lokasi tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.