SKK adalah kewajiban bagi bangunan dengan alat proteksi kebakaran yang berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk asuransi, ISO, dan sejenisnya, dengan masa berlaku 1 tahun dan pemeriksaan tahunan.
Surat RKK tahap 1 Dinas Pemadam Kebakaran dibutuhkan dalam pembangunan dan pengurusan IMB untuk menilai sistem proteksi kebakaran. Setiap bangunan beresiko harus memiliki RKK sebagai legalitas keselamatan pengguna bangunan.