Riksa Uji Angkur meliputi Angkur Permanen, Perangkat Pelindung Jatuh Kolektif, dan Alat Pelindung Jatuh Perorangan.
Angkur permanen harus menjalani pemeriksaan dan pengujian pertama, memiliki akta pemeriksaan dan pengujian, serta melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala setiap 2 tahun sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016.
Angkur tidak permanen digunakan sebagai alternatif dan harus memenuhi ketahanan beban minimal 15 kilonewton serta mampu membagi beban jika terdapat lebih dari satu titik angkur.
Dapatkan penawaran terbaik untuk layanan Riksa Uji K3 Angkur Ketinggian. Hubungi kami sekarang!