Instalasi Proteksi Kebakaran harus menjalani Riksa Uji secara berkala sesuai Instruksi Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 1997 tentang penanggulangan kebakaran.
Pengujian ini bertujuan untuk memastikan fungsionalitas sistem alarm kebakaran, instalasi hidran, dan sprinkler guna mencegah risiko kebakaran yang dapat menyebar secara cepat.
Dapatkan penawaran terbaik untuk layanan Riksa Uji K3 Sistem Proteksi Kebakaran. Hubungi kami sekarang!