Konsultan Perizinan Bangunan & Lingkungan : Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak dan kewenangan kepada individu untuk memanfaatkan lahan selama jangka waktu tertentu. Sertifikat ini memiliki batas waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 50 tahun.