Loading...

Konsultan Perizinan Bangunan & Lingkungan : Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF merupakan bukti kelaikan bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Regulasi terkait ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018.

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung untuk memastikan keamanan dan kelayakan fungsionalnya.

Konsultasikan Sekarang
Avriastri Hayyu G Vran Cahyadi