SLF merupakan bukti kelaikan bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Regulasi terkait ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung untuk memastikan keamanan dan kelayakan fungsionalnya.